SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini yang diciduk seorang pria berinisal BA (19) saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Komplek SD, Desa Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis 15 Desember 2022, sekira pukul 11.30 WIB.
Hal itu sesuai keterangan tertulis Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH.
Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menyatakan dilokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Kasat, tim operasional Satuan Narkoba berangkat menuju lokasi dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra guna melakukan penyelidikan.
Pada pukul 11.30 WIB tiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima polisi.
Saat diperiksa, dari tangan BA ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar kertas timah rokok, satu unit HP android merk redmi milik tersangka.
“Selanjutnya dilakukan interogasi awal, ianya menerangkan bahwa benar sabu-sabu itu adalah miliknya dan sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kerasaan. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan,” jelas Kasat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkas Kasat Narkoba. (Rel/Jos)