Wahanainfo.com, Simalungun – Sejumlah warga di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun mengeluh soal pelayanan Puskesmas Sinasih kepada masyarakat dalam keperluan pengurusan Surat Keterangan Sehat (Sukes) yang diduga sarat dengan praktek beraroma pungutan liar (Pungli).
Dari keluhan warga tersebut, terungkap fakta bahwa dalam mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Sinasih, oleh pihak Puskesmas dipatok sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh warga agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Sehat.
Adapun sepengetahuan warga yang mengurus Surat Keterangan Sehat tersebut, mereka mengakui tidak tahu menahu soal adanya biaya yang harus dibebankan kepada mereka dalam mendapatkan Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Sinasih, karena menurut mereka Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah yang tidak lagi memungut biaya untuk keperluan seperti itu.
Terlebih lagi yang membuat mereka bingung, biaya mengurus Surat Keterangan Sehat tersebut nilai nominalnya dipatok secara tidak menentu dan berbeda-beda, padahal menurut mereka Surat Keterangan Sehat dimaksud isinya sama.
Salah satu warga berinisial TOP (44), Pria yang beralamat di Nagori (Desa) Mariah Buttu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun itu mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah 2 (dua) kali mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Sinasih. Untuk Surat Keterangan Sehat yang pertama, dirinya diminta membayarkan uang sejumlah Rp 45 Ribu, selanjutnya mengurus Surat Keterangan Sehat yang kedua, dirinya diminta membayarkan uang sejumlah Rp 15 Ribu.
“Pada tanggal 7 Mei 2024 saya datang ke Puskesmas Sinasih dalam rangka mengurus surat sehat, setelah dicek kolestrol dan cek gula, dipungut biaya sebesar 45 ribu rupiah, dan selanjutnya di tanggal 14 Juni 2024 saya kembali mengurus surat keterangan sehat untuk melamar sebagai Sekretariat PPS, dipungut sebesar 15 ribu rupiah,” ungkap TOP pada Senin (24/6/24).
Sama seperti yang dialami oleh TOP, warga berinisial MAD (42) yang merupakan warga Nagori (Desa) Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun juga mengakui hal yang serupa. Wanita paruh baya itu mengungkapkan bahwa dirinya telah 2 (Dua) kali mengurus Surat Keterangan Sehat dalam waktu yang berdekatan di Puskesmas Sinasih.
Untuk Surat Keterangan Sehat yang pertama, MAD diminta membayarkan uang sejumlah Rp 50 Ribu, selanjutnya mengurus Surat Keterangan Sehat yang kedua, dirinya diminta membayarkan uang sejumlah Rp 25 Ribu.
“Saya datang ke Puskesmas Sinasih dalam rangka pengurusan surat berbadan sehat, pada tanggal 7 Mei 2024, saya dicek gula, kolestrol, tensi, ditimbang, tinggi badan, dan saya kemudian dipatok harga 50 ribu, dan pada tanggal 14 Juni 2024 kembali mengurus surat berbadan sehat, saya dicek gula, kolestrol, tensi, ditimbang, diukur tinggi badan dan saya membayar 25 ribu,” ungkap MAD
Mereka mengatakan bahwa dengan adanya pematokan harga yang dilakukan oleh pihak puskesmas Sinasih untuk pengurusan Surat Keterangan Sehat, membuat mereka bertanya-tanya mengapa ada pembayaran lagi dalam pelayanan di Puskesmas, terlebih lagi adanya perbedaan harga yang tidak menentu untuk Surat Keterangan Sehat yang isi dan keterangan di dalamnya sama yang membuat mereka bertanya-tanya mengapa ada perbedaan harga dari 15 ribu ke 50 ribu.
Selanjutnya, mereka berharap bahwa harus ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun terhadap praktek pungutan-pungutan uang kepada masyarakat yang terjadi dalam pelayanan di Puskesmas Sinasih.
“Bagaimanalah mau sehat orang miskin seperti kami ini kalau seperti ini?, setiap berobat selalu bayar dan dikutip. Kalau selalunya ada pungutan-pungutan, bisa-bisa kami tidak berani lagi berobat ke puskesmas karena kami takut ada pungutan-pungutan, maka mohonlah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun agar menindak Kapus Puskesmas Sinasih,” ucap MAD berkeluh dengan perasaan sedih. (NS)