SIMALUNGUN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Sri Rahayu (46) ditangkap personel Satreskrim Polsekta Tanah Jawa, Rabu 14 Desember 2022.
Pasalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti perjudian jenis toto gelap (togel) dari tangan SR, pada saat berada di warung miliknya di lapangan sepak bola emplasmen Kebun Dolok Sinumbah, Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun.
Plt Kapolsekta Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi dalam keterangan tertulisnya yang diteruskan Humas Polres Simalungun, menerangkan, penangkapan wanita jurtul togel itu berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel diturunkan melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi, SR tampak sedang duduk di warung miliknya.
Kemudian tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap SR, dan menemukan sejumlah tebakan angka-angka judi togel di handphone miliknya. Kemudian ditemukan juga barang bukti sebuah buku ekspedisi berisi tulisan angka-angka jenis togel Singapura, pulpen dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp27.000.
Setelah diinterogasi, SR mengaku dirinya menyetor hasil penjualan togel kepada seorang laki-laki berinisial BL di Simpang Calvin, Kecamatan Bandar, Simalungun. Dari hasil penjualan, SR mendapat upah sebesar 20 persen.
“SR dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek. (Rel/Jos)