WAHANAINFO.COM- Terkait surat edaran dari Pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 dan akan dijadikan tenaga outsorcing, telah menimbulkan kerisauan pada seluruh tenaga honorer diseluruh instansi Pemerintah.
Menyikapi hal ini, Tenaga Honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Toba membentuk sebuah forum sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat.
DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Toba, bertemu dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan dijadikan sebagai petugas outsourcing.
Bahkan mereka meminta, agar petugas Satpol PP yang berstatus honorer bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu terungkap saat Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, Juriko Simbolon bersama Wakil Ketua I Roy Simanjuntak, Wakil Ketua II Wandus Sinaga, Sekretaris Golom Sinaga, Divisi Hukum Frikson Manurung dan seluruh anggota Satgas Pol PP toba bertemu dengan Ketua DPRD Toba Effendi SP Napitupulu dan Wakil Ketua Candrow Manurung di ruang rapat Gedung DPRD Toba, Kamis (21/7).
Wakil Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, Roy Simanjuntak, mengatakan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Karena sudah jelas di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 disebutkan bahwa Satpol-PP itu harus PNS. Kemudian lagi di ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS,” ujarnya.
Dalam PP No 16 itu, lanjutnya, tidak disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.
“Di PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu juga pengurus DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, meminta agar dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Toba, dilakukan penerimaan khusus kepada tenaga – tenaga Satpol PP yang telah mengabdi melalui tenaga honorer. Karena, mereka sudah banyak yang mengabdi puluhan tahun lamanya.
Atas aspirasi yang disampaikan Pengurus DPD FKBPPPN Kabupaten Toba ini, pimpinan DPRD Toba, akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
” Kita akan sampaikan dan surati Kemen PAN-RB terkait hal ini. Begitu juga dengan Komisi II DPR RI, ” pungkas Ketua DPRD Toba, Efendi SP Napitupulu. (HRS)