Wahanainfo | Asahan – Kelompok Tani Sejahtera yang beralamat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan telah terjadi tindak penyalinan data tanpa konfirmasi yang ini dijelaskan pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 dengan bunyi setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dalam pasal 65 ayat 2 di pidana penjara 4 tahun dan denda 4 miliar rupiah, Rabu (25/10/2023).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ketua AMS (Aliansi Masyarakat Sidodadi), Ismail Nasution mengatakan kronologis ini terjadi pada awalnya 6 orang anggota mengajukan surat pengunduran diri ke dinas pertanian Kabupaten Asahan dengan alasan tidak ada konfirmasi data dalam perpindahan pengajuan proposal yang awalnya proposal yang diajukan itu adalah Kelompok Wanita Tani (KWT) Sejahtera menjadi Kelompok Tani Sejahtera ini sangat melanggar kode etik, dan anggota kelompok melayangkan surat pengunduran diri tersebut juga dengan alasan tidak ada keterbukaan dengan anggota akan proposal yang diusulkan anggaran dana yang diusulkan serta pelaporan dana yang telah dipakai sementara anggaran yang sudah masuk menurut keterangan anggota Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) masuk ke rekening kelompok tani tersebut, ungkapnya.
Dalam pengerjaan dalam kelompok tani tersebut terdiri atas dua macam aspek yang pertama dikerjakan dengan swakelola oleh anggota kelompok tani dan aspek yang kedua melalui pihak ketiga ataupun vendor. Hal ini sudah menjadi temuan yang sangat ganjil karena tidak ada keterbukaan ketua kelompok untuk memusyawarahkan pengerjaan kelompok tani tersebut dikerjakan melalui sebuah swakelola atau pihak ketiga (vendor) serta unsur kepengurusan dari proposal yang diajukan tidak sesuai dengan kepengurusan yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, lanjut Ismail.
Diduga terindikasi kelompok tani ini adalah politik praktis karena lokasi dari kelompok tani tersebut terdapat alat peraga berbentuk spanduk yang bergambar dan bertuliskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang aktif dan menjadi calon DPR di periode berikutnya, jelasnya dan dibuktikan dengan chatting di WhatsApp oleh anggota Kelompok Tani Sejahtera yang juga menjadi anggota PPS Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, tambahnya,
Salah satu anggota dari kepengurusan kelompok tani tersebut adalah tim penyelenggara Pemilihan Umum 2024 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Menurut keterangan masyarakat sungguh hal tersebut menyalahi kode etik kepemiluan dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kepemiluan.
Maka oleh karena itu kami meminta kepada dinas terkait untuk mengusut kelompok tani tersebut dan pihak tim penyelenggara untuk memproses masalah pelanggaran kode etik tersebut. (A.H)