LIMAGRAYA – SIMALUNGUN. Seperti apa saat seseorang meninggal dunia yang sesuai syariat islam?
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal menguburkan mayat seseorang yang telah meninggal dunia.
Mengikuti acara penguburan salah satu warga yang meninggal dunia Alm. Ruben Purba di Desa Limag, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Senin, (28/11/2022)
Meninggal dunia karena lanjut usia, sudah memiliki cucu dari anak laki-laki dan cucu dari anak perempuan, dalam adat budaya simalungun disebut sayurmatua.
Kerabat keluarga dan handaitaulan yang hadir dalam acara adat sayurmatua, para laki-laki memakai kain porsa, diikatkan dikepala. Porsa atau kain putih menjadi pertanda ketulusan hati, mengampuni segala kesalahan Almarhum semasa hidupnya, dan ikhlas dalam doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga Almarhum diterima di alam sorga-Nya.
Selesai acara Adat, Protokol menyerahkan acara penguburan kepada pihak penguris mesjid.
“Karena kondisi (adat budaya simalungun. red) acara penguburan paling lambat jam 16.00 WIB” Kata Kuatman Sitanggang yang menjadi protokol adat pada acara duka.
Pihak pengirus mesjid yang memimpin acara penguburkan merujuk dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah yang disusun oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia .
Berikut merupakan tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.
1. Mempersiapkan Lubang Kubur
Sebelum jenazah dikuburkan, tentunya harus mempersiapkan lubang kuburnya. Dalam Islam, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat lubang kubur, antara lain:
a. Lubang Harus Dalam
Kedalaman lubang kubur harus setinggi orang yang berdiri di dalam dengan tangan melambai ke atas. Sedangkan untuk lebarnya harus berukuran satu hasta lebih satu jengkal, setara dengan 50 cm.
Lubang kubur yang dalam mencegah bau tidak sedap dari jenazah yang akan tercium saat proses pembusukan terjadi. Selain itu juga aman dari longsor akibat aliran air hujan.
Panjang lubang harus cukup untuk jenazah yang pastinya melebihi tinggi badannya. Jika tanahnya keras, disunahkan untuk membuat liang lahat dalam lubang kubur.
Maksud liang lahat yaitu lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat, ukurannya cukup untuk meletakkan jenazah. Jenazah ditaruh di liang lahat tersebut dan ditutup menggunakan batu pipih, namun di Indonesia masyarakat lebih sering menggunakan papan kayu sebagai gantinya.
2. Menguburkan di Pemakaman Muslim
Jika seorang muslim meninggal dunia, alangkah baiknya jika ia dikuburkan di pemakaman khusus bagi muslim. Namun, jika tidak ada dan mengingat waktu yang singkat untuk menguburkan jenazah, maka dianggap tidak masalah.
3. Waktu Menguburkan Jenazah
Terkait waktu menguburkan jenazah ada beberapa hal yang perlu diketahui. Hal ini dikarenakan akan berdampak pada proses pemakaman dan ketersediaan warga yang membantu menguburkan.
Waktu yang disarankan dihindari saat menguburkan jenazah yaitu saat matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah tengah dan saat matahari hampir terbenam atau benar benar terbenam.
Jika semua sudah dipersiapkan dengan baik, maka selanjutnya yaitu langsung kepada intinya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menguburkan jenazah.
a. Meletakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat, lalu ditaruh papan kayu dengan posisi agak miring. Tujuannya agar jenazah tidak langsung tertimpa tanah.
b. Letakkan jenazah dengan memasukkan kepalanya dari arah kaki kubur, atau dari posisi selatan.
c. Posisi jenazah yakni miring ke kanan, menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang dengan batu pipih atau papan kayu. Tujuannya agar jenazah tidak telentang.
d. Para ulama menyarankan untuk meletakan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafan dan semua tali di buka.
e. Saat jenazah dimasukkan ke liang kubur, dianjurkan membaca doa berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ/سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِهِ
Latin: Bismillāh wa ‘alā millati/sunnati rasūlillāh. Allāhummaftah abwābas samā’I li rūhihī, wa akrim nuzulahū, wa wassi’ madkhalahū, wa wassi’ lahū fī qabrihī.
Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya. Ya Allah, bukalah pintu-pintu langit untuk roh jenazah, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, dan lapangkanlah alam kuburnya.
f. Khusus jenazah perempuan disarankan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedangkan bagi jenazah laki laki tidak dianjurkan.
g. Jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka pada malam sebelumnya.
h. Setelah jenazah diletakkan di lubang kubur, disarankan untuk menaburkan tanah tiga kali dari arah kepala mayit, baru kemudian ditimbuni tanah.
i. Membaca doa setelah selesai menguburkan jenazah. Doa tersebut dibaca sebanyak 3 kali, bacaan doanya antara lain:
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
Latin: Allahum-maghfir lahuu.
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
Latin: Allahum tsabbit huu.
Artinya: Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya.
Setelah selesai acara penguburan, dilanjutkan kembali acara adat budaya simalungun pada malam harinya. (Surifno)