WAHANAINFO | TEBING TINGGI – Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemberdayaan masyarakat di kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang di laksanakan oleh pokmas Kelurahan Tualang yang Juga turut di hadiri oleh Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar SE, M.Si Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H.Perwakilan dari Pengadilan Agama dan perwakilan dari KUA Tebing Tinggi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kewaspadaan diri terhadap berbagai tindak kejahatan baik berbasis digital maupun langsung, Jumat (04/08/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi. S.H. menyampaikan dalam upaya pengamanan dan menjaga perlindungan baik diri sendiri maupun sosial untuk terus senantiasa berhati-hati dalam melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, Hal ini ditujukan agar terciptanya kondisi masyarakat yang bebas dari kejahatan-kejahatan yang sedang ramai dilakukan.
“Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan masyarakat, kami selalu menghimbau agar dapat secara cerdas beradaptasi dan menggunakan sosial media untuk sebagai informasi perlindungan diri.” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Selain itu, pemanfaatan digitalisasi perlu ditingkatkan dalam hal-hal yang positif agar masyarakat terhindar dari kejahatan seperti tawaran Tenaga Kerja Wanita (TKW) Luar Negeri yang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan diri, Pinjaman Online dan Arisan Online karena modus kejahatan lebih banyak dilakukan di media digital hari ini.
“Hal-hal yang terjadi hari ini sering dirasakan oleh masyarakat seperti Modus TKW Luar Negeri, Pinjaman Online, bahkan Tindak Kejahatan Menggunakan Mobil.” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.(jihan)