SIMALUNGUN – Harga pupuk phonska bersubsidi di Desa Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun mencapai Rp 165 Ribu per sak (karung).
Harga ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 yakni Rp 115 Ribu per sak.
“Harga phonska tembus Rp 165 per sak,” ujar seorang petani warga Siborna berinisial RS.
Selain phonska, harga pupuk urea bersubsidi juga melambunggi tinggi Rp 160 Ribu per sak. Menurut RS, kondisi ini sangat memberatkan petani. Dimana saat ini harga jual hasil pertanian mengalami penurunan, sementara harga bahan pertanian dan pupuk merangkak naik melejit.
“Pupuk subsidi satu-satunya solusi membantu petani agar bisa dapat untung dari hasil tani. Tapi itupun masih saja dipermainkan. Kami minta pemerintah serius mengawasi pendistribusian pupuk subsidi ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pertanian Pemkab Simalungun dikonfirmasi terkait hal ini meminta agar masyarakat menindak kios pengecer.
“Diproses aja dan saya tindaklanjuti melalui koordinator, karena kita mengintruksikan harga HET,” kata Ruslan Sitepu melalui pesan whatshap.
Terpisah, Penanggung Jawab UD Oke Tani selaku kios pengecer resmi di Siborna, Eko Candra Sidabukke saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi ini memilih untuk tidak memberikan respon.
Pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan whatshap tak kunjung dibalas meskipun pesan telah ceklis biru atau telah diterima dan dibaca. (Dedy Pohan)