WAHANAINFO | ROHIL – Polsek Bagan Sinembah melaksanakan Razia dijalan Sudirman tepatnya didepan Kantor Polsek Bagan Sinembah Tanpa Plang, Selasa(12/09/23).
Pantau awak media di lokasi razia, personil dari Satlantas Polsek Bagan Sinembah sedang melaksanakan razia tanpa plank, jelas ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang aturan razia bagi petugas Satlantas dalam melakukan penindakan penilangan. Adapun aturan yg dilanggar para petugas Pada Pasal 22 ayat 1 Polisi wajib menempatkan tanda menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya digelarnya pemeriksaan.
Seorang masyarakat Inisial (H) pengguna kendaraan roda dua kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan razia ini jelas ilegal tanpa plang. Saya menyesalkan tindakan lantas Polsek Bagan Sinembah melakukan kegiatan Razia ini tanpa plang ini, kegiatan razia seperti ini sangat merugikan masyarakat banyak, pertama kita pengguna jalan tiba-tiba terkejut tanpa adanya plang, padahal Undang-Undang telah mengatur pemasangan plang ketika kegiatan Razia berlangsung, jelasnya.
“Saya pribadi meminta kepada Kapolda, Kapolres untuk menindak tegas Petugas/Personil Satlantas Bagan Sinembah, karena telah meresahkan masyarakat dengan melakukan razia tanpa plang” tutupnya
Ketika dikonfirmasi kepada Petugas yang melakukan razia, tidak satupun memberikan klarifikasi terkait razia tanpa plang.(A.H)