SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung bersama jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Komitmen tersebut di tindaklanjuti Satnarkoba Polres Simalungun dengan berhasilnya meringkus seorang pria yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu saat berada di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di Simpang Dosin, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim dari Satnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Setelah sampai di lokasi, polisi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan simpang dosin.
Melihat hal itu, tim langsung melakukan interogasi terhadap seorang laki-laki yang berinisial AH (40) warga Dusun XlV, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dari AH tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,43 gram, 1 (satu) unit hp android, Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat dilakukan interogasi, AH mengakui bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh (dibeli) dari seorang laki-laki di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” kata AKP Hadi. (joe/jos)