SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan Rudolf Situmorang yang terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat 14 Oktober 2022 yang lalu.
Kedua pelaku tersebut berinisial SS (17 tahun) dan AA (22 tahun) warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku SS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Simalungun di Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tanggal 17 Oktober 2022 dini hari.
Setelah SS tertangkap, atas pengakuannya diperoleh informasi bahwa AA melarikan diri ke Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo didampingi Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardhika bergerak melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB, pelaku AA berhasil diamankan dari lahan perkebunan sawit di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.
Demikian penjelasan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung saat menggelar konferensi pers di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Senin 24 Oktober 2024.
“Kedua pelaku memukuli bagian kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia ditempat,” ujar Kapolres.
Terhadap pelaku dibawah umur (SS), lanjut Kapolres, dipersangkakan melanggar pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Sementara tersangka (AA) melanggar pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Motifnya karena kedua pelaku sakit hati kepada korban,” terang Ronald.
Korban Rudolf Situmorang merupakan warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. (Jos)