SIMALUNGUN – Pemkab Simalungun memproyeksikan jadwal dan tahapan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) akan dimulai pada bulan November 2022 mendatang pasca pengesahan Perubahan APBD 2022.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih pada saat mengikuti rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Selasa 13 September 2022.
Kemudian jadwal pemungutan dan penghitungan suara (putungsura) akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023, dan pelantikan atau pengambilan sumpah pangulu terpilih pada tanggal 4 bulan Mei 2023.
Jadwal dan tahapan usulan Pemkab ini sempat menuai protes dari fraksi Gerindra dan PDIP. Kedua fraksi tersebut kompak mengkritik rentang waktu yang dinilai terlalu panjang. Gerindra dan PDIP meminta Pemkab agar pemungutan suara digelar 28 Desember 2022 dan pelantikan pada Februari 2023.
Namun Jonni Saragih tetap pada pendiriannya dan mengatakan bahwa jadwal tersebut telah didasari sejumlah pertimbangan seperti kepatuhan terhadap peraturan, kondisi situasi teknis, dan pertimbangan hal-hal lainnya.
Mendengar penjelasan Jonni, Elias Barus yang memimpin rapat itu selanjutnya meminta pendapat dari masing-masing fraksi yang tergabung di Banggar.
Hasilnya, 6 fraksi menyetujui rancangan jadwal dan tahapan Pemkab dan dua fraksi tidak setuju. 6 fraksi yang setuju antara lain: fraksi Partai Amanat Pembangunan (PAP), fraksi Demokrat, fraksi Hanura, fraksi Golkar, Fraksi Perindo dan fraksi Nasdem.
Sementara dua fraksi yang tidak setuju antara lain: fraksi PDIP dan fraksi Gerindra.
Wakil Ketua DPRD Simalungun dari fraksi Gerindra Sastra Joyo Sirait menilai dengan ditundanya pemilihan pangulu menjadi tahun 2023, menurutnya adalah bukti bahwa rakyat Kabupaten Simalungun harus berkabung. Berkabung karena hak demokrasi rakyat telah meninggal dunia.
“Kabupaten Simalungun perlu mengibarkan bendera setengah tiang karena hak rakyat sudah penggal oleh Pemerintah. Ini sangat menyedihkan,” ujar Sastra.
Dia menegaskan, kalau memang Pemkab Simalungun serius ingin melaksanakan Pilpanag, harusnya bisa digelar tahun 2022. Karena pada rapat sebelumnya, setelah dilakukan diskusi pengaturan jadwal dan tahapan, diperhitungkan jadwal pemilihan (pemungutan suara) dapat digelar pada 28 Desember 2022 mendatang.
“Ngapain kita bahas anggarannya di perubahan APBD kalau toh dilaksanakan pada 2023? Kami fraksi Partai Gerindra tidak setuju pemilihan digelar tahun 2023,” ujar Sastra dengan tegas, dihadapan anggota dewan yang tergabung di Badan Anggaran dan utusan Pemkab Simalungun yang dipimpin Sekretaris Daerah Esron Sinaga.
Sementara Wakil Ketua DPRD Simalungun dari fraksi PDIP, Samrin Girsang mengatakan bahwa pernyataan Bupati Simalungun yang kerap menegaskan tidak akan menunda Pilpanag ternyata hanya pesan kosong belaka.
Menurutnya, tidak alasan atau tidak ada ketentuan yang dilanggar ketika pemungutan suara di gelar bulan Desember tahun ini. Namun kenapa harus digelar di bulan Maret?
“Ini sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Sejak dari awal kita sudah menduga dan ternyata bupati tidak serius ingin melaksanakan Pilpanag ini,” katanya.
Dia menilai, didalam dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2022, perubahannya hanya bentuk pergeseran-pergeseran anggaran yang tidak berdampak dan bermanfaat terhadap masyarakat atau hanya kepentingan para pimpinan OPD. Oleh karenanya, menurut Samrin perubahan APBD tidak terlalu penting untuk dibahas kemudian. (Jos)