WAHANA INFO, SIMALUNGUN- Pangulu Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei, Jon Edy Riston Saragih dilaporkan ke Polres Simalungun atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 di Dusun Kampung Tempel, Nagori Sigodang Barat.
Kasus tersebut dilaporkan NGO (Non Governmental Organization) LP Nasdem setelah melakukan kajian dan investigasi lapangan.
Pimpinan Advokasi LP Nasdem, Lamtar Sastro Sidauruk menerangkan, sesuai hasil penelitian dan pengkajian terhadap proyek tersebut, LP Nasdem menemukan adanya ketidaksesuaian realisasi proyek dengan perencanaan sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja).
“Tebal rabat beton bervariasi. Ada yang hanya 5 cm, ada juga yang 9 cm. Sementara untuk lebar rabat beton sekitar 2,95 meter. Yang kedua ada juga rabat beton dengan lebar 2,7 cm dan ketebalan 12 cm bervariasi dan 10 cm,” jelas Sastro.
Sementara, lanjut Sastro, di papan transparansi ketebalannya harus 15 cm dan panjang 3 meter. Sehingga sangat jelas pada penelitian ini, indikasinya sangat kuat bahwa Pangulu melakukan korupsi Dana Desa.
“Berdasarkan temuan pada penelitian tersebut, kami telah membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun. Kita berharap aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut,” pungkasnya.
Maujana Nagori Sigodang Barat, Karlon Haloho saat diwawancarai wartawan melalui pesan whatsapp juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Yang pertama, pelaksanaan proyek tersebut tidak melibatkan TPK. Pangulu yang langsung turun sebagai pelaksana kegiatan. Kemudia, kualitas rabat beton itu juga terkesan asal jadi sebagaimana kami saksikan secara langsung saat pengerjaannya,” kata Karlon.
Selain itu, lanjut Karlon, volume rabat beton seperti ketebalan dan lebar juga tidak sesuai dengan perencanaan.
“Ketebalan rata-rata hanya 11-12 cm. Lebar juga kurang dari 3 meter. Saya dan warga disini sangat berharap kepada Inspektorat Pemkab Simalungun turun langsung melakukan audit atas kinerja Pangulu kami ini,” sebut.
Pangulu Nagori Sigodang Barat, Jon Edi Riston Saragih belum berhasil dikonfirmasi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Arief Wibowo dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak pelapor.
“Perkembangannya sudah saya sampaikan ke pendumas (pelapor),” kata Rachmat.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Pemkab Simalungun Jurist Saragih MSi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hasil pemeriksaan realisasi dana desa di Nagori Sigodang Barat. Dia menyarankan untuk datang ke Inspektorat.
“Itu yang menangani Irbansus. Bukan saya. Biar lebih jelas informasinya, datang aja ke kantor hari senin,” sebut Jurist dari seberang telefon, Sabtu 29 Juli 2023, sore. (CM/JOS)