WAHANAINFO.COM | BANDUNG – Polda Jabar meringkus MS pada hari Rabu 04 Januari 2023, mantan kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat ini yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala Desa untuk memindah tangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha.
“Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah – olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c Desa,” ujar Ibrahim Tompo. (Maju Tambunan)