SIMALUNGUN – Aksi perampasan micropon dari tangan Sarimuda Purba Asisten I Pemkab Simalungun yang diduga dilakukan Ketua SPBUN PTPN IV berinisial MI, kini dibawa keranah hukum.
Sejumlah Organisasi Simalungun melaporkan ke Polda Sumut tentang adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pelecehan Suku Simalungun yang dilakukan oleh ketua SPBUN PTPN IV.
Laporan itu disampaikan melalui surat Nomor : 002-KAMSI/Lap/Sim/IX/2022, ditanda tangani oleh beberapa perwakilan organisasi Simalungun yakni Gerakan Muda Simalungun Bersatu (GMSB) yang diketuai oleh Hotlan Purba, Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) yang ditanda tangani oleh ketua Anthony Damanik dan FORFESI Front Pembela Simalungun Indonesia yang ditanda tangani Ketua Luder purba.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media ini pada hari Kamis (22/9/2022), menjelaskan bahwa Ketua SPBUN PTPN IV, MI, diduga melakukan penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun pada hari Selasa, 20 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kantor Bupati Simalungun, di Pematang Raya Kabupaten Simalungun.
Hotlan Purba didampingi Anthony Damanik menjelaskan bahwa salah seorang pengunjuk rasa dari SPBUN PTPN IV telah merampas micropon dengan cara kekerasan dari tangan pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, Jabatan Asisten I Pemkab Simalungun yang disaksikan oleh Kakan Satpol PP Kab.Simalungun Adnadi Girsang, dan Amon Charles Sitorus Kabag Tapem Pemkab Simalugun.
“Kami melihat perampasan micropon tersebut dilakukan tepat saat pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba menjelaskan makna “Habonaron Do Bona”. Saat itu Sarimuda Purba sedang mengucapkan makna dan arti “Habonaron Do Bona”, tiba tiba micropon langsung di rampas secara paksa dan saat micropon di pegang MI yang bersangkutan mengatakan “Kami tidak paham kalimat itu ya”.
“Atas kejadian itu, kami menganggap perampasan micropon dengan paksa dan pernyataan yang tidak memahami “Habonaron Do Bona” ini adalah bentuk penghinaan dan pelecehan kepada kami Suku Simalungun, Kepada Pemkab Simalungun, dan kepada salah seorang Tokoh Simalungun dan Kepada falsafah hidup Simalungun,” tegas Hotlan.
Anthony Damanik juga mengatakan bahwa akibat dari penghinaan dan pelecehan ini telah mengakibatkan kemarahan dari suku Simalungun, karena suku pendatang yang hidup sejahtera dari tanah Simalungun justru menghina dan melecehkan kami di tanah leluhur atau dikampung halaman kami
sendiri.
“Untung PTPN IV tidak terhingga dari tanah Simalungun, tapi untuk mendengar dan memahami makna palsafah Simalungun saja tidak mau bahkan melecehkannya, tentu hal ini tidak bisa kita biarkan, maka dengan tegas kami minta kepada Polda sumut untuk serius menanggapi laporan kami ini,” tegas Anthoni.
Sementara Luder Purba Ketua Forpesi mengatakan ujuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum itu memang diatur UU dan itu merupakan hak setiap warga negara, namun kan harus mengedepankan norma-norma dan aturan yang ada, apalagi yang demo itu merupakan karyawan yang di gaji oleh Perusahaan Negara.
Apalagi PTPN IV ini kan sudah menguasai ± 60.000 Ha tanah/alam Kabupaten Simalungun dan 60 % lahan perkebunan PTPN IV berada di Kabupaten Simalungun dengan demikian sudah tak terhingga jumlah keuntungan yang di raup PTPN IV dari hasil mengekploitasi alam /tanah Simalungun yang telah membuat makmur dan sejahtera Direksi, Staff dan Karyawan PTPN IV.
“Sudah sejahtera dari tanah Simalungun masak untuk memahami dan menghormati falsafah Simalungun saja tidak bisa, inikan sebuah penghinaan dan pelecehan?,” kata Luder.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua SPBUN PTPN IV belum dapat dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya atas laporan yang dilakukan beberapa organisasi Simalungun ini. (Rel/Jos)