Wahanainfo | Jakarta – Sebegai eksistensi dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP Seluruh Indonesia, Ketua Umum FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara), Fadlun Abdilah, menegaskan agar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan jangan melanggar konstitusi dan harus menjalankan amanat UU, untuk itu beliau minta Ditjen Bina Adwil segera membuka regulasi tentang pengangkatan status honorer Satpol PP menjadi PNS sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada pasal 256 yang intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya berdasarkan KepmenPan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP.
Untuk itu Satpol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya, kementerian dalam negeri melalui Wamen, John Wempi Watipo, sudah pernah berjanji kepada perwakilan FKBPPPN dalam pertemuan beberapa waktu lalu akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan Honorer Satpol PP ini. (Romora)