WAHANAINFO, SIMALUNGUN- Program Nagori Sadar Hukum (Nadarkum) di Kabupaten Simalungun telah selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2022 lalu.
Beredar informasi dikalangan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan program Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Siagian saat dikonfirmasi membantah tudingan itu. Asor menegaskan, bahwa kegiatan Nadarkum merupakan program masing-masing Desa/Nagori se Kabupaten Simalungun.
“Itu bukan program kami bang. Itu program pemerintah Desa. Kami hanya sebagai narasumber di kegiatan itu,” ujar Asor, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Asor juga membenarkan adanya tudingan yang mereka terima bahwa kegiatan itu program Kejaksaan.
“Ini memang informasi yang perlu diluruskan bang. Soalnya sudah banyak juga tudingan mengatakan itu program kami. Itu program desa bang, anggaranya dari Dana Desa,” tegasnya.
Salah seorang Camat di Kabupaten Simalungun yang tidak bersedia namanya di publikasikan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan Nadarkum itu adalah program Kejaksaan.
“Itu (program) Kejaksaan,” kata Camat membalas pesan whatsapp wahanainfo.com.
Saat disampaikan hasil konfirmasi ke Kejaksaan yang menyatakan kegiatan itu program pemerintah desa, Camat tidak bersedia menjawab secara tegas.
“Cukup mengelus dada melihat itu,” katanya.
Sementara Camat Dolok Panribuan, Nopen Sijabat membenarkan bahwa kegiatan itu merupakan program desa. Namun realisasi pelaksanaannya dilaksanakan secara bersama se Kecamatan Dolok Panribuan.
“Saya tidak terlibat disitu. Panitianya langsung ditangani masing-masing desa, anggarannya dari desa. Informasi yang saya terima, Kejaksaan hanya sebagai narasumber. Untuk besaran honornya saya belum tau,” ujar Camat dari seberang telefon.
Seorang perangkat desa berinisial DS yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa anggaran Nadarkum ditampung di perubahan Anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp7 juta per desa atau sekitar Rp2,7 miliar se Kabupaten Simalungun. (Jos)