BANDUNG | Wahanainfo.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung tempat kejadian perkara kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Rabu (7/12/2022)
Dalam kunjungan nya, Sigit menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri tersebut.
“Semuanya akan kita di dalami. Sehingga kita minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara tuntas sampai ke akar-akarnya nya. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak,” kata Sigit di Mapolsek Astana Anyar, Rabu, 7 Desember 2022.
Ujar Sigit, hingga saat ini ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terdiri dari sembilan anggota kepolisian dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka serta satu personel polisi yang sempat mengalami kritis dan dirawat secara intensive di RS.Sariningsih Moh.Toha, hingga meninggal dunia sekitar pukul 15.21 Wib.
“Pada saat ini kita terus melakukan pendalaman. Terkait proses olah TKP sedang berlangsung tentunya dari olah TKP kita akan melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku yang ada di TKP,” ujar Sigit.
Terkait pelaku, Sigit mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan Face Recognition terduga pelaku bom bunuh diri identitasnya adalah, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas,” ucap Sigit.
Disisi lain, Sigit juga menyatakan bahwa, terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat, ujar Sigit.
Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya barang bukti bertuliskan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru yang ditemukan dari barang bukti terduga pelaku.
“Kemudian Di TKP kita temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes terhadap penolakan KUHP baru. didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya,” tutup Sigit. (Maju Tambunan)