Wahanainfo | Pematang Siantar – Penemuan mayat seorang laki-laki di Jl.Batu Permata Raya Blok G Perum Herowin Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, (21/03/23) tepatnya pada pukul 06.30 WIB.
Diketahui Korban bernama Robert Siburian (44 tahun) beralamat di Jl.Merbou No.85 Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Berupa barang bukti pihak Kepolisan menemukan :
1 (Satu) unit Handphone Merk Oppo1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Nopol.
1 (satu) buah Dompet
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama ROBERT SIBURIAN.
1 (Satu) lembar STNK atas nama SAURMAULI SIBURIAN.
Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 00.10 wib korban ada menemui saksi MARLINA SIDAURUK di Jalan Batu Permata Raya Perum Herowin Sinaga Blok G Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar namun karena korban pada saat datang sedang bau minuman kemudian saksi MARLINA SIDAURUK kembali masuk kedalam rumah.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB saksi REYVANCIUS SITIO hendak pergi kerja dan melihat saksi DEDDY CHRISTY SARAGIH memundurkan mobilnya dan saat itu melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (korban) sudah dalam keadaan posisi tertidur dipingggir jalan perumahan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata korban telah meninggal dunia dan saksi REYVANCIUS SITIO menghubungi pihak kepolisian.
Selanjutnya Pihak Kepolisian menghubungi keluarga korban dan korban dibawa kerumah sakit umum Dajasamen Saragih. tepatnya keruangan kamar mayat, selanjutnya dari pihak keluarga yang bernama ELISABETH SIRINGORINGO (istri korban) dan keluarga lainnya menyatakan kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit umum Djasamen Saragih bahwa korban selama 1,5 tahun sudah memakai ring pada jantungnya dan korban juga mengidap penyakit jantung.
Pihak korban menyatakan kepada pihak kepolisian dan pihak rumah sakit untuk tidak dilakukan visum luar ataupun autopsi kepada tubuh korban karena setelah dilihat oleh pihak korban (istri dan keluarga) bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan ditubuh korban dan korban juga mengalami riwayat penyakit jantung.
Selanjutnya istri korban yang bernama ELISABETH SIRINGORINGO membuat permohonan untuk tidak dilakukan autopsi kepada korban dan membuat pernyataan pribadi disaksikan oleh pihak keluarga lainnya.
Menanggapi hal ini pihak kepolisian memenuhi permintaan pihak keluarga korban dan Jasad Alm. ROBERTH SIBURIAN beserta barang bukti diserahkan kepada istrinya. (Dedy Pohan)