Wahanainfo | Batubara,- Komunitas Peduli (Kompi) Batubara menyampaikan selamat datang pada Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung. Pasca dilantik pada 19 Juni 2024 kemarin, Kompi menyampaikan banyak ‘PR’ besar yang harus dihadapi Heri, dari urusan keuangan daerah, bahkan sampai pada urusan birokrasi. Sabtu 22 Juni 2024
“Pertama Kompi mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja di Kabupaten Batubara pada bapak Heri Wahyudi Marpung, dan selamat menikmati dinamika yang ada, karena kata pepatah Belanda Kuno, ‘Leiden Is Lijden’, memimpin adalah menderita,’ucap Arwan Syahputra, Pendiri Komunitas Peduli (Kompi) Batubara.
Menurut Kompi, saat ini Heri harus fokus memperbaiki urusan birokrasi Pemkab Batubara, mulai dari menstabilkan kondisi keuangan yang mengalami defisit anggaran, mendukung suksesi pilkada 2024, bahkan bila perlu mengevaluasi pimpinan OPD yang kontraproduktif atau tidak seleras dengan tagline Batubara berkah yang diusung Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung.
Kompi menilai, soal urusan birokrasi ia menyanter ke kantor perkimlhk dijabat oleh Lendi Aprianto yang berstatus pejabat pelaksana tugas (Plt) sekaligus yang bersangkutan juga merupakan Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Kompi memaparkan di Batubara, pada tahun 2023 Pemkab Batubara melalui Dinas PUTR merealisasikan anggaran untuk Peningkatan Ruas Jalan Gunung Rantai – Desa Panjang (Pondomaya) kode RUP.43581197 nilai HPS Rp. 799.898.416,57 dengan metode tender yang dimenangkan oleh CV. BIAN JAYA KONSTRUKSI.
“Kompi telah melayangkan permintaan klarifikasi berbasis dokumen dari beliau, karena posisi Pak Lendi sebagai PPK pada kegiatan itu, sesuai kapasitasnya penanggung jawab mutlak proyek, namun hingga saat ini tidak mendapatkan keterangan,”ujarnya
Masalah ini kata Arwan, harus mendapat atensi khusus dari Pj Bupati saat ini sebelum mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum didaerah.
“Artinya mempertanyakan itu adalah Hak, dan menjawab pertanyaan hukumnya wajib, kenapa wajib karena berkaitan dengan pelaksanaaan angggaran yang bersumber dari dana publik, dari pajak masyarakat, jadi kami menuntut transparansi informasi terkait realisasi anggaran,”cetusnya
Arwan menginformasikan, bahwa per 03 Juni 2024 telah dikirimkan melalui email milik Lendri aprianto dan juga email kantor PUTR, dan email milik kepala dinasnya, namun tidak digubris secara positif, dan telah di informasikan melalui pesan aplikasi whatsaap bahwa dokumen telah dikirimkan ke email tersebut.
Padahal kata Arwan, Kompi hanya ingin menjalankan konsttitusi negara sesuai termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN, dan juga Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kompi mengindikasikan Plt Perkimlhk sekaligus sekretaris PUTR Batubara dinilai kontraproduktif dan tidak menghormati nilai-nilai transparansi informasi dimulai dari kantor pertamanya yakni Dinas PUTR Batubara, hal itu dapat dibuktikan dengan surat kita layangkan, tidak digubris dengan positif,”ujarnya
Hal itu lanjut Arwan, dapat merusak citra Batubara yang selama ini terjaga atas perolehan prestasi dibidang pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
“Ada analoginya begini, rumah awal yang ia tempati tidak dijaga dengan baik, seperti halnya permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang Kompi layangkan padanya sebagai Pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab dalam pengendalian proyek, namun tidak ditanggapi secara positif. Jadi dengan ditandai hal tersebut ini menjadi point dan catatan penting, Bahwa patut diduga bapak Plt Perkim saat ini tidak mampu menjaga citra baik kantornya melalui kegiatan yang telah ia realisasikan di tahun 2023,”lanjut Arwan Syahputra.
Kompi mengaku, selama ini mendukung Pemkab Batubara atas prestasi opini WTP BPK, dan juga transparansi informasi dari tahun ke tahun, namun hal yang senada tidak serupa dengan keadaan di Plt Perkimlhk, yang juga sekretaris Pupr Batubara sekaligus Pejabat pembuat komitmen (PPK) peningkatan ruas jalan pondomaya tersebut.
“Bungkamnya PPK terhadap kegiatan yang dipertanyakan, membuat kecurigan Kompi Batubara, untuk itu ada langkah-langkah yang harus kami persiapkan nantinya,”pungkasnya
Pertama menyurati aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Daerah yakni Inpsektorat, maupun BPKP Sumut.
Selanjutnya, kompi mendorong Badan pemeriksa keuangan perwakilan sumut mendukung tegaknya supremasi hukum terhadap peningkatan ruas jalan pondomaya tersebut, dengan dilakukannya pemeriksaan dengan tunjuan tertentu.
“Agar semua terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum atas realisasi kegiatan tersebut, dan juga kami mendorong Pj Bupati segera mengevaluasi sekretaris Pupr Batubata sekaligus Plt Perkim Batubara yang kami duga tidak kooperatif terhadap surat yang dilayangkan,”tandasnya.
(Lap. JAN