SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar kegiatan Restoratif Jastice secara massal di wilayah hukumnya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, yang berlangsung pada hari Senin, 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice massal atau mediasi secara massal.
Sebanyak 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
“Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan yang meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice,” jelas Kapolres.
Kegiatan itu diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.
Kapolres Simalungun dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya. Ada sebanyak 64 (enam puluh empat) perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah.
Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan bapak Kapolsek, Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi lalu didamaikan. Untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk menyediakan forum berupa mediasi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV.
Dari banyaknya laporan tersebut, ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.
Diusia Produktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalahan.
Menjadi tugas kita bersama bagaimana agar masyarakat bisa melalukan perkerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan apapun ceritanya.
“Kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya,” katanya lagi.
Dengan demikian, pada hari ini Polres Simalungun melakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Panjaitan dan mewakili PTPN IV, Fauzi. Ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini. Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada prinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Salah satu Program Kapolda adalah memberantas narkoba. Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.
Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.
Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga jaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.
Hinca menyebutkan bahwa Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah?
“Makanya, kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Hinca dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni hukuman tanpa Pengadilan,” pungkasnya.(rel/jos)