SUMUT- Menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi antara Kemendagri yang dihadiri oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, bersama dengan beberapa perwakilan honorer Satpol PP seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) beberapa waktu lalu, Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, Francy Sinaga, akan tetap menagih janji pemerintah.
Karena hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai nasib tenaga honorer Satpol PP seluruh Indonesia.
Francy Sinaga meminta pemerintah pusat agar segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Konstitusi mengingat hingga kini masih terdapat sekitar 90 ribuan tenaga Satpol PP yang masih berstatus non PNS sebagaimana mestinya yang diamanatkan oleh UU.
Lebih lanjut, Francy Sinaga mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada pertemuan lalu terkait kabar pasti nasib Satpol PP Non PNS ke depannya.
Oleh karena itu, Francy Sinaga selaku Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, mendesak agar Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib puluhanribu tenaga honorer Satpol PP di Seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan janji Wakil menteri Dalam Negeri, John Wempi Watipo dalam rapat Koordinasi dengan perwakilan Satpol PP beberapa waktu lalu.
“John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP se Indonesia, dan kita ada bukti Pernyataan beliau,” ungkap Francy Sinaga.
“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk mempercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Francy, menegaskan pernyataan Wamendagri sebelumnya.
Tidak hanya itu, Francy mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada MenPan-RB sesuai amanah UU yang berlaku.
Senada dengan itu, Ketua DPD FKBPPPN Simalungun, Hariandi Dasuha, mengharapkan agar Kemendagri melalui Wamen agar melaksanakan komitmen yang dijanjikan pada pertemuan lalu.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada MenPan RB sesuai dengan amanat UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya. (Romora)