SUMUT – Dosen Fakultas Pertanian Universitas Simalungun, Dr Sarintan Damanik SHut MP tersandung kasus plagiat karya ilmiah dan dilaporkan NGO Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (KORPUS API) Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara, Sabtu 12 November 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Sarintan Damanik mengatakan dirinya tidak mau memberikan tanggapan.
“Saya tidak ada tanggapan tentang berita tersebut. Thanks,” kata Sarintan menjawab pesan whatshap wahanainfo.com.
Saat dipertegas apakah Sarintan No Comment (tidak berkomentar) atas laporan tersebut, Sarintan pun hanya menjawab singkat.
“Iya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum KORPUS API, Syahnan Afriansyah melaporkan Sarintan Damanik atas kasus plagiat karya ilmiah. Syahnan menjelaskan, dugaan plagiasi yang dilakukan Sarintan tersebut merupakan sebuah perbuatan tercela yang semestinya tidak terjadi karena dapat membuat dunia pendidikan tercoreng.
“Kejahatan didalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi tidak dapat dibiarkan, dugaan plagiasi yang dilakukan oknum dosen Universitas Simalungun sangat membuat kami mahasiswa geram dan tidak akan mendiamkan perbuatan curang terjadi dilingkungan pendidikan dalam hal ini Universitas Simalungun,” kata Syahnan.
Adapun plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Sarintan Damanik adalah karya ilmiah berjudul Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu pada Hutan Terbatas. Karya ilmiah tersebut merupakan karya ilmiah milik Dr Benteng Sihombing yang juga dosen Fakultas Pertanian Universitas Simalungun.
Syahnan menuturkan, KORPUS API telah melaporkan ke Polda Sumut dan akan konsisten mengawal kasus ini.
“Oknum nakal yang diduga melakukan plagiasi harus diproses hukum. Kami dengan hormat meminta Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai pelaku dugaan plagiasi menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dedy/Jos)