SIMALUNGUN – Anggota DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk meragukan legalitas 245 Penjabat Pangulu yang dilantik Bupati Simalungun pada 17 Agustus 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Bonauli pada saat Komisi I DPRD Simalungun menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Pemkab Simalungun, Kamis 25 Agustus 2022.
“Bagaimana legalitas Pj pangulu yang dilantik tanpa diberikan SK (Surat Keputusan)? Tolong dijelaskan,” ujar Bona.
Dia juga menanyakan apakah benar penjabat Pangulu memang benar belum menerima SK? Apakah sebelum dilantik mereka sudah menerima SK? Atau SK diserahkan pada saat pelantikan? Atau pasca pelantikan baru SK diserahkan?
“Mohon kejelasan terkait ini. Jangan-jangan memang benar para penjabat Pangulu tidak menerima saat dilantik. Lalu apa legalitas mereka menjabat sebagai penjabat Pangulu?,” tegas Ketua Fraksi partai Gerindra itu.
Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih menjawab bahwa para penjabat Pangulu telah menerima SK pada saat pelantikan. Hanya saja, SK tersebut masih bersifat global secara keseluruhan 245 penjabat Pangulu.
“Kalau SK per penjabat, masih di proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). SK itu nantinya akan diserahkan BKD melalui Camatnya masing-masing,” ujar Jonni Saragih. (Jos)