Bawaslu Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Agave, Senin 12 Desember 2022.
Peserta Kegiatan ini adalah Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten Simalungun.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nst MPd didampingi Komisioner Bawaslu Bobbi Dewantara Purba ST dan Michael Richard Siahaan SH MH.
Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution pada saat pembukaan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menguatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Menurut Choir, Panwaslu harus mengetahui jenis-jenis pelanggaran dan memahami bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022.
“Dalam mengambil setiap keputusan, tidak boleh divisi bertindak sendiri. Jangan karena divisinya, langsung mengambil keputusan. Harus melalui pleno ditingkat kecamatan. Bangun sinergitas internal, diskusi, dan perkuat pengetahuan terkait setiap aturan tentang penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Ketua Bawaslu Simalungun itu.
Adapun narasumber pada kegiatan itu adalah Parluhutan Banjarmahor SH (Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar dengan materi “Menuju Pemilu Demokratis di awasi Bawaslu”, Bobby Dewantara Purba ST dengan materi “Pembinaan dan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024”, dan Ketua KPU Kabupaten Simalungun Dr Raja Ahab Damanik SH MHum membawakan materi “Menjunjung Etika menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
Bobby Dewantara Purba, dalam penyampaian materinya menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan pemilihan umum adalah UU Nomor 7 tahun 2017, peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Adapun jenis-jenis pelanggaran sebagaimana disebutkan pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, adalah pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran dan atau berdasarkan laporan dari masyarakat atau partai politik peserta pemilu, Panwaslu wajib melakukan penanganan dengan cara sebagaimana diatur didalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
“Jangan coba-coba menafsirkan peraturan. Laksanakan sebagaimana diatur pada peraturan itu (Perbawaslu). Disana telah diatur secara detail bagaimana tata cara dalam menangani pelanggaran pemilu,” jelas Bobby.
Bobby juga meminta seluruh anggota Panwaslu untuk membaca dan memahami seluruh peraturan KPU, agar mampu memahami setiap ketentuan teknis di setiap tahapan.
“Kita tidak akan mengetahui adanya pelanggaran apabila kita tidak mengetahui peraturannya. Dengan mengetahui ketentuan, maka akan mempermudah kita dalam melakukan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan,” katanya.
Seusai penyampaian materi, selanjutnya Panwaslu diberikan tugas simulasi penerimaan laporan pengaduan dan penanganan temuan. Masing-masing Panwaslu mengisi formulir penerimaan laporan dan temuan lalu dipilih perwakilan yang mempersentasekan.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan teman-teman Panwaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pada pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bobby Dewantara Purba. (Jos)