SIMALUNGUN – Seorang anak muda berinisial BA (21) diciduk Satnarkoba Polres Simalungun saat berada di Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat 30 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Pria tersebut diciduk karena hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kantong celananya, polisi menemukan enam (6) paket sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, langsung berangkat kelokasi melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim melihat BA dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim mencegat dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merk oppo, kaca pirex, dan sebungkus rokok.
Saat dilalukan interogasi, BA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria di daerah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Maka selanjutnya dilakukan upaya pengembangan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.
Pelaku merupakan warga Bah Bayu Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini BA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (joe/jos)