Presisi News
No Result
View All Result
21 Juni 2025 | 06:11 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Presisi News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Hukum
Polres Simalungun Tangkap Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

SF memegang uang palsu, saat berada di Mapolres Simalungun. (Foto: Wahanainfo.com)

Polres Simalungun Tangkap Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

by Presisinews.com
27 Mei 2022 | 20:00 WIB
in Hukum, Daerah, News, Peristiwa
A A
154
SHARES
192
VIEWS

WAHAHAINFO.COM – Polres Simalungun melalui  Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim, menangkap dua dari empat orang terduga pencetak dan pengedar uang palsu. Tersangka berinisial SF (20) dan EB (20), ditangkap di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022), sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP  Rachmat Aribowo, SIK MH membenarkan informasi penangkapan tersebut. Rachmat memaparkan, SF adalah warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB adalah warga Jalan Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, dari salah satu kamar kost di Nagori Pamatang Simalungun,” kata Rachmat, Jum’at (27/5/2022) pagi.

Penangkapan ini terhadap terduga pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini, kata Rachmat, bermula dari adanya laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah, yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin 23 Mei 2022 malam.

“Salah seorang penjaga stand uji ketangkasan merasa curiga, terhadap uang pemberian dari EB, yang sebelumnya disuruh oleh SF, ingin bermain permainan gelang. EB membeli gelang sejumlah Rp 20.000 , dimana harga satu gelang Rp 1.000, dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000,” terangnya.

Merasa curiga dengan pecahan uang Rp 100.000 tersebut, penjaga stand itu kemudian melapor kepada penanggung jawab panitia pasar malam, sembari menunjukkan pecahan uang dimaksud.

Tak lama berselang, penanggung jawab panitia pasar malam, melaporkan kejadian peredaran uang yang dicurigai palsu tersebut, ke Polsek Bangun Resor Simalungun.

Mendapati laporan itu, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui lokasi para terduga pelaku, dan menangkap Polisi SF dan EB. Penangkapan ini didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah kontrakan tempat singgah SF dan EB.

Dari kontrakan tersebut, petugas mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 100.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000, serta satu buah catridge warna merk HP.

Saat diinterogasi, SF menjelaskan bahwa bahan uang palsu adalah kertas HVS dan dicetak dengan cara difotocopy menggunakan printer. Hasil cetakan selanjutnya dipotong-potong menggunakan gunting. Semua proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

Melalui gelar perkara, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun menetapkan SF sebagai tersangka. Sementara untuk EB, masih dilakukan pendalaman, dan untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi. Rachmat juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua terduga pelaku yang belum ditangkap.

“Masih dilakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus ini, Jumat (27/5/2022) sore.

Rachmat mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 26 Juncto 36 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Henok
Editor    : Candra Malau 

Share62Tweet39SendShare

Related Posts

Pengurus Namaposo Sinode GKPS Sampaikan Tali Kasih, Anak Panti Asuhan BKM GKPS Sampaikan Terima Kasih

Pengurus Namaposo Sinode GKPS Sampaikan Tali Kasih, Anak Panti Asuhan BKM GKPS Sampaikan Terima Kasih

by Presisinews.com
11 Juni 2025 | 21:27 WIB

Presisinews.Com | Simalungun - Pengurus Seksi Namaposo Sinode GKPS mengunjungi Panti Asuhan Bukit Keselamatan Margarita (BKM) GKPS pada Rabu, 11...

JAMAN dan GEMAPSI Akan Gelar Aksi Demo Menolak Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Simalungun

JAMAN dan GEMAPSI Akan Gelar Aksi Demo Menolak Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Simalungun

by Presisinews.com
16 Februari 2025 | 16:53 WIB

Presisinews.Com | Simalungun - Gerakan Masyarakat Peduli Simalungun (GEMAPSI) dan Jaringan Masyarakat untuk Aksi Nasional (JAMAN) menggelar aksi unjuk rasa...

Demo Tuntut Turunkan Pangulu Bosar Nauli Kabupaten Simalungun Buntut Sikap Arogan dan Dugaan Korupsi Dana Desa

Demo Tuntut Turunkan Pangulu Bosar Nauli Kabupaten Simalungun Buntut Sikap Arogan dan Dugaan Korupsi Dana Desa

by Presisinews.com
28 Desember 2024 | 10:37 WIB

Demo Tuntut Tur Presisinews.Com | Simalungun - Ratusan massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bosar Nauli Peduli Rakyat...

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

by Presisinews.com
25 Desember 2024 | 07:17 WIB

Presisinews.Com | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan personel pengamanan ibadah misa malam Natal...

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Gerebek Sebuah Rumah di Komplek Muara Gembong Regency, Yang Digunakan Sebagai Praktek Promosi Judi Online

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Gerebek Sebuah Rumah di Komplek Muara Gembong Regency, Yang Digunakan Sebagai Praktek Promosi Judi Online

by Presisinews.com
22 November 2024 | 18:01 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Gerebek sebuah rumah di komplek Muara gembong Regency, yang digunakan sebagai praktek promosi judi online. PRESISINEWS...

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

by Presisinews.com
20 November 2024 | 07:44 WIB

Presisinews | Bali - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengikuti doa bersama lintas...

Berita Terbaru

Daerah

Pengurus Namaposo Sinode GKPS Sampaikan Tali Kasih, Anak Panti Asuhan BKM GKPS Sampaikan Terima Kasih

11 Juni 2025 | 21:27 WIB
News

JAMAN dan GEMAPSI Akan Gelar Aksi Demo Menolak Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Simalungun

16 Februari 2025 | 16:53 WIB
Daerah

Demo Tuntut Turunkan Pangulu Bosar Nauli Kabupaten Simalungun Buntut Sikap Arogan dan Dugaan Korupsi Dana Desa

28 Desember 2024 | 10:37 WIB
News

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

25 Desember 2024 | 07:17 WIB
Nasional

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Gerebek Sebuah Rumah di Komplek Muara Gembong Regency, Yang Digunakan Sebagai Praktek Promosi Judi Online

22 November 2024 | 18:01 WIB
Pemilu

Pelajar Kecamatan Raya Deklarasi Tolak Politik Uang

21 November 2024 | 16:27 WIB
Nasional

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

20 November 2024 | 07:44 WIB
Nasional

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

13 November 2024 | 06:38 WIB
Pemilu

FGD Bawaslu Sumut: Mengawal Demokrasi dengan Menjalin Kerjasama dengan Semua Elemen

2 November 2024 | 17:03 WIB
Nasional

Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

31 Oktober 2024 | 04:04 WIB
News

Heboh! Repdem Sumut Tuding Pj Gubsu Tak Netral, Diduga Berpihak ke Bobby Nasution

25 Oktober 2024 | 14:07 WIB
Daerah

Kunjungan Edy Rahmayadi Di Siantar Simalungun Bersama JAMAN Disambut Antusias Masyarakat

20 Oktober 2024 | 13:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba